Bebas Berbicara untuk Berbicara Bebas
Judul diatas adalah seuatu bentuk ke prihatinan atas beberapa kasus yang menimpa saudara-saudara kita yang karena ingin mengutarakan pendapat atau keluh kesah atas buruknya suatu layanan publik, harus terjerat kasus hukum pencemaran nama baik.
Salah satu contoh kasus seperti yang di alami oleh Ibu Prita, beliau mengutarakan buruknya pelayanan RS Omni kepada seorang sahabatnya melalui surat elektronik atau E-mail, bukanya perhatian atau tanggapan baik malah Ibu Prita harus mendekam dalam pengabnya jeruji penjara.
Hal ini harusnya dapat menjadi pelajaran bagi kita semua agar hal serupa tidak pernah terjadi lagi. Bagi penegak Hukum janganlah bertindak gegabah dalam memutuskan suatu kasus hukum tanpa adanya bukti2 yang kuat, bertindak adill lah jangan mau ditunggangi oleh pihak2 tertentu.
Posting Komentar